Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 64/Pid/B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 64/Pid/B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | E L V I N A |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto.., Dedy Wijaya Susanto.. |
Panitera | Soekarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan pasal 363 ayat (1) Ke- 1, ke-4 KUHP, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Eko Suparjan Als Gopir Bin Mursidi, Terdakwa II. Slamet Bin Saban, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Eko Suparjan Als Gopir Bin Mursidi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa II Slamet Bin Saban dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit mobil Truk merk Isuzu warna Putih No.PoLBE 6745 HX, No.Sin : W950909, No.Ka :MHCNR66RLSC-000909; - l (satu) buah STNK mobil Truk merk Isuzu warna putih No.Pol.BE 6745 HX; No.Sin : W950909, No.Ka :MHCNR66RLSC-000909; Dikembalikan kepada Anggia Murni.6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 oleh kami E L V I N A, S.H. selaku Hakim Ketua,DEDY WIJAYA SUSANTO.S.H.,MH. dan PANDU DEWANTO.S.H.,MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk Umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh SOEKARSONO ,S. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh KUSNADI,S.H. sebagai Penuntut Umum serta para terdakwa ;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. DEDY WIJAYA SUSANTO, S.H.M.H. ELVINA, S.H.,M.H. 2. PANDU DEWANTO, S.H.M.H. PANITERA PENGGANTI, SOEKARSONO. S. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid/B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 64/Pid/B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid/B/2013/PN.GS
Statistik209