Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 11-K/PM.I-02/AD/I/2019 |
|
Nomor | 11-K/PM.I-02/AD/I/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jm. Siahaan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musthofa, Br Hakim Anggota Eko Wardana Surya Garnadhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan Terdakwa Prada Teuku Aulis Ramadhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal dunia. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dengan masa percobaan selama 6 (Enam) Bulan. Dengan Perintah Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran Disiplin Prajurit sebelum masa percobaan tersebut diatas habis. 3. Menetapkan Barang Bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (Satu) Unit kendaraan SPM Kawasaki Ninja warna Hitam Nopol.BK 4548 LM. 2) 1 (Satu) Unit kendaraan SPM Honda Mega Pro warna Hitam Nopol.BK 4548 LM. b. Surat - Surat : 1) 1 (Satu) Lembar STNK kendaraan SPM Kawasaki Ninja Nopol.BK 4548 LM An.Maulana Prasetio. 2) 1 (Satu) Lembar STNK kendaraan SPM Honda Mega Pro Nopol.BK 2596 LM An. Sumarno. 3) 1 (Satu) Lembar SIM C An.Boimin. 4) 1 (Satu) Lembar KTA An Prada Teuku Aulia Ramadhana. 5) 1 (Satu) Lembar Visum ET Repertum Nomor : 18/KHK/VI/2018 TANGGAL 28 Juni 2018 dari Klinik Harapan Kita Sei Piring. 6) 1 (Satu) Lembar Surat Kematian dari Kepala Desa Rahuning Kabupaten Asahan Nomor : 474.3/345/ RH-/2008226/2018 Tanggal 2 Juli 2018. Tetap dilekatkan dalam Berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500.-(Tujuh Ribu Lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 53-K/PMT.I/BDG/AD/V/2019
Kasasi : 239 K/Mil/2019
Pertama : 11-K/PM.I-02/AD/I/2019
Statistik600