Putusan PN TOBELO Nomor 94/Pdt.G/2019/PN TOB |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - PERDATA-PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Daimon Donny Siahaya, Sh Rachmat I Lahasan |
Panitera | Nobert Hangewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi:- Menolak Tuntutan Provisi dari Kuasa Hukum Para Penggugat ;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi kuasa Hukum Tergugat ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 10.103,559 M2 (sepuluh ribu seratus tiga koma lima ratus lima puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Gerson Balaway ;- Sebelah selatan dengan Darius Sisano ;- Sebelah Barat dengan dahulu hutan sekarang dengan jalan trans Halmahera ;- Sebelah timur dengan laut ;Adalah milik Adam Hi. Surabaya yang secara hukum jatuh kepada Ahli Waris yang sah yang masih hidup yaitu Syafi Hi. Surabaya (Penggugat I), Arfa Hi. Adam Surabaya (Penggugat II), Rusiati dan Saiful Bachri Muhammad ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk tidak menguasai tanah a quo atau setidak-tidaknya mengembalikan hak hukum ahli waris tanpa syarat untuk dikelolah dengan aman serta digunakan secara bebas bila perlu mengunakan Alat Negara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) ;5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada para Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada para Penggugat ;7. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.166.000,- (tiga juta seratus enam puluh enam ribu r upiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2019/PN TOB
Banding : 24/PDT/2020/PT TTE
Statistik232119