Putusan PN GIANYAR Nomor 102/Pdt.G/2016/PN Gin |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2016/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dori Melfin |
Hakim Anggota | - Wawan Edi Prastiyo, - Raditya Yuri Purba |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli waris dari Almarhum I KETUT SADIA ;3. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas ?OBYEK SENGKETA? berupa sebidang tanah sawah Pipil No.14, Persil No.9 b, Kelas II dengan Luas 0,200 ha yang terletak di Subak Pengubengan No.18, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati,Kabupaten Giamyar,Provinsi Bali, yang saat ini telah menjadi bidang tanah Hak Milik, Sertifkat Nomor 948/Desa Singapadu, seluas 1720 M2, surat ukur tanggal 22 November 1988 Nomor 2422/1988 terletak di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas pemegang hak I KETUT SUWANDA ;4. Menyatakan COKORDA ANOM DUGLIR (Tergugat I) dan I KETUT SUWANDA (Tergugat II) telah melakuan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan :- Perjanjian jual beli antara COKORDA ANOM DUGLIR (pewaris Tergugat I) dengan Tergugat II sebagaimana Akta Jual Beli No.193/1988 tanggal 27 September 1988 yang dibuat dihadapan Camat Sukawati, Drs I Gusti Ketut Bagus Sutawan, SmHk (Turut Tergugat I) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Sertifikat hak milik No.948/Desa Singapadu, luas 1720M2, pemegang hak terakhir I KETUT SUWANDA (Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Segala tindakan/perbuatan hukum dan atau transaksi dalam bentuk apapun, baik yang telah dilakukan COKORDA ANOM DUGLIR (pewaris Tergugat I) atau ahli warisnya dengan Tergugat II atau dengan pihak lain, antara Tergugat II dengan pihak lain, yang berhubungan dengan akta-akta tersebut diatas yang ada kaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan ?OBYEK SENGKETA? tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat atas ?OBYEK SENGKETA? berupa bidang tanah sawah Pipil No.14, Persil No.9 b, Kelas II dengan Luas 0,200 ha yang terletak di Subak Pengubengan No.18, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,Provinsi Bali, yang saat ini telah menjadi bagian bidang tanah Hak Milik, Sertifkat Nomor 948/Desa Singapadu, seluas 1720 M2, surat ukur tanggal 22 November 1988 Nomor 2422/1988 terletak di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas pemegang hak I KETUT SUWANDA ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.616.000,- (dua juta enam ratusenambelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2016/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2016/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2017/PT DPS
Pertama : 102/Pdt.G/ 2016/PN.Gin.
Statistik7624