- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa bahwa tanah terperkara yang luasnya 9.152 M2 (Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) adalah sah kepunyaan dari Alm. Orang tua Para Penggugat dan ahli warisnya;
- Menyatakan dalam hukum tindakan dan perbuatan Tergugat yang telah menguasai, dan atau mengelola tanah milik Alm. orangtua Para Penggugat dan atau ahli waris lainya yang luasnya 9.152 M2 (Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) tanpa sepengetahuan dan seizin dari Alm. orangtua Para Penggugat dan atau ahli waris lainnya, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat dan orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Para Penggugat yang luasnya 9.152 M2 (Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) terletak di Dusun IV Desa Lukhulase Kecamatan Lahewa Timur (dahulu kecamatan Lahewa) Kabupaten Nias Utara dahulu Kabupaten Nias dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah Milik adat;
- Sebelah Barat : Tanah Jalan Desa Lukhulase;
- Sebelah Utara : Tanah Milik adat;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik A. Joni Zalukhu;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Gst |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.252.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2018/PN Gst
Statistik7514