Putusan PTA SEMARANG Nomor 240/Pdt.G/2011/PTA.Smg |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2011/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Putusanbanding PTA Semarang240/2011 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yahya Arul |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, H. Maftuh Abu Bakar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding ;--------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0045/Pdt.G/2011/ PA. Bms, tanggal 7 September 2011 M bertepatan dengan 9 Syawal 1432 H, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------~ Menolak eksepsi Termohon ;--------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;---------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyumas ;-------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat Kecamatan Banyumas ;-----------------DALAM REKONPENSI ;---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ;----------------------------------2. Menetapkan hak asuh (hadhonah) terhadap seorang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir 30 Agustus 2010, ada pada Penggugat Rekonpensi ;-------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang / memberikan uang kepada Penggugat Rekonpensi berupa :------------------------------------a. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;-------b. Mut |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2011/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2011/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 240/Pdt.G/2011/PTA.Smg
Pertama : 0045/Pdt.G/2011/ PA. Bms
Statistik4912