Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 7-K/PMT-I/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 7-K/PMT-I/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Terdakwa tersebut di atas yaitu : Edy Agus Setiawan, Letkol Inf NRP 11950039080871, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Militer tidak mentaati suatu perintah dinas?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 2(dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy Surat Telegram Nomor ST/865/2016 tanggal 11 Oktober 2016 dari Danrem 041/Gamas kepada Dandim 0408/BS, Pasiter 0408/BS dan Bajuryar 0408/BS tentang perintah menghadap Danrem 041/Gamas. b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Telegram Nomor ST/866/2016 tanggal 13 Oktober 2016 dari Danrem kepada Letkol Inf Agus Edy Setiawan (Dandim 0408/BS) tentang perintah menghadap Danrem 041/Gamas.c. 4 (empat) lembar foto copy Buku Agenda ST (Surat Telegram) masuk Kodim 0408/BS. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PMT-I/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 7-K/PMT-I/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7-K/PMT-I/AD/VII/2017
Kasasi : 95 K/Mil/2018
Banding : 19-K/PMU/BDG/AD/X/2017
Statistik637322