Putusan PT PONTIANAK Nomor 66/PDT/2015/PT.PTK |
|
Nomor | 66/PDT/2015/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahSingkawang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suharjono |
Hakim Anggota | 1. Marchellus Muhartono, . 2. Sudibyo Prawiro |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 8 / Pdt.G / 2015 / PN Skw tanggal 13 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi? Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara ;? Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi ;? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian ;? Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3374/Roban/2006, atas nama LIM KUI NA yang terletak di Jalan KS. Tubun No 61 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, sah milik LIM KUI NA dengan batas-batas ;- Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko Nomor 62;- Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan Ruko Nomor 60 A;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Kecil/Got ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Ruko milik Tergugat No. 61 ;? Menghukum Tergugat Rekonvensi tanah SHM Nomor 3374/Roban/2006 seluas 38 meter persegi diserahkan seluruhnya kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan atau dari siapa saja yang mendapat hak serta keuntungan darinya ;? Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3374/Roban/2006 dan mengembalikan batas tanah seperti sediakala ;? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT/2015/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 66/PDT/2015/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PDT/2015/PT.PTK
Peninjauan Kembali : 387 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1841 K/Pdt/2016
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN Skw
Statistik7938