- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian sebesar Rp. 354.200.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) serta denda sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dihitung sejak gugatan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Batam hingga Para Tergugat melaksanakan Putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat Ii secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 986.000 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN BATAM Nomor 111/Pdt.G/2019/PN Btm |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Chandra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jasael, hakim Anggota 2: Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1269 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1072 PK/Pdt/2022
Pertama : 111/Pdt.G/2019/PN Btm
Statistik18080