- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (AGUSMAWAN Bin KASIMIN) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon konvensi (EKA DEWI Binti NURSAL ZAINUN) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Kualasimpang;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar???iyah Kualasimpang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
- Menetapkan Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi akibat dari perceraian sebagai berikut :
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 237/Pdt.G/2017/MS.KSG |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2017/MS.KSG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Hi, Hakim Ketua Pahruddin Ritonga |
Hakim Anggota | S. Hi, Hakim Anggota A. Latif Rusydi Azhari Harahap, M.abr Hakim Anggota Fadhilah Halim |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Anny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1 Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 2.3 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.4 Maskan selama masa iddah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 2.5 Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama NAZWA AORORA, perempuan, umur 3 tahun, tanggal lahir 03 Januari 2014, berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 4. Menetapkan nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama NAZWA AORORA, perempuan, umur 3 tahun, tanggal lahir 03 Januari 2014 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahunnya sejumlah 10 % hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun); 5. Menghukum Tergugat rekonvensi menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi 1 (satu) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama NAZWA AORORA, perempuan, umur 3 tahun, tanggal lahir 03 Januari 2014; 6. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar nafkah lampau, mut???ah, nafkah iddah, maskan, kiswah, dan nafkah pemeliharaan 1 (satu) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (2.1), (2.2), (2.3), (2.4), (2.5), dan diktum angka 4 kepada Penggugat rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pdt.G/2017/MS.KSG
Statistik482