- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA SUDARSO ALIAS DARSO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1498/PID.SUS/2019/PN LBP TANGGAL 09 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUDARSO ALIAS DARSO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA BAGI DIRI SENDIRI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUTIR PIL EXTACY DENGAN BERAT BERSIH 0,18 ( NOL KOMA DELAPAN BELAS ) GRAM ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa SUDARSO alias Darso dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1498/Pid.Sus/2019/PN Lbp tanggal 09 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SUDARSO alias Darso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? penyalah guna bagi diri sendiri Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana dalam Dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) butir pil extacy dengan berat bersih 0,18 ( nol koma delapan belas ) gram ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1337/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1337/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Bragung Wibowo, Bahtera Perangin Angin |
Panitera | Piter Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1337/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1337/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1337/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik1912