Putusan PN KARANGAYAR Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Krg |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2017/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Unik Sri Wahyuni, Veni Wahyu Mustikarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa EDI SARWONO alias EDI Bin JAPAN SUROTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket narkotika yang di duga sabu yang dibungkus dengan plastik kecil berperekat di balut dengan kertas grenjeng dengan berat masing ? masing 0,44 gram dan 0,26 gram;- 1 (satu) set alat penghisap sabu yang terbuat dari botol aqua;- Sebuah Potongan sedotan warna putih;- Sebuah HP merk Samsung warna biru tua dengan sim card 082134652705 dan 085879666645;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL PRO tahun 1997, warna hitam No Pol AD ? 5907-CP, beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 390/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 128/Pid.Sus/2017/PN Krg
Statistik848