Putusan PN SIBOLGA Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Obaja D. J. H. Sitorus |
Panitera | Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Frans Boy Manalu alias Boy tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Frans Boy Manalu alias Boy tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memilikiNarkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair Kesatu dan Kedua;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah tas sandang kecil merk Quiker warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan bruto 0,1 (nol koma satu) gram, 4 (empat) buah plastik bening es mambo, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam;? 1 (satu) bungkus kecil ganja terbalut plastik warna merah ditimbang dengan bruto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna biru les hijau;? 2 (dua) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah mancis;Dimusnahkan;? Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2019/PN Sbg
Statistik2813