Putusan PN JOMBANG Nomor 10/Pdt.G/2017/PNJbg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PNJbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Kusumaningrum |
Hakim Anggota | Sari Cempaka Respati, Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Guntoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Anak Sah dalam perkawinan antara almarhum TJIOE SOEN TJIN dan almarhumah SITI dan satu-satunya ahli waris yang berhakmewarisi harta peninggalanTJIOE SOEN TJIN dan almarhumah SITI ;3. Menyatakan :a. TJIOE SOEN TJIN tercatat sebagai bekas pemegang SHGB No.3/Desa Ploso/1970 atas nama TJIOE SOEN TJIN Surat Ukur tanggal 19 Juni 1924, No.383 Luas 1.640 M2, tertanggal 05 September 1970, atas nama TJIOE SOEN TJIN yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agraria sekarang Kantor Badan Pertanahan Nasional & ATR Jombang, dan ;b. TJIOE SOEN TJIN tercatat sebagai bekas pemegang SHGB No.4/Desa Ploso/1970, Surat Ukur tanggal 25 Mei 1917, No.171 Luas 400 M2tertanggal 05 September 1970, atas nama TJIOE SOEN TJIN yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agraria sekarang Kantor Badan Pertanahan Nasional / ATR Jombang ;Dengan batas-batas tanah secara keseluruhan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah SIEK YONG dan tanah SUDARLIM;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : gereja GPDI, tanah SIEK LIONG, dan tanah pak SALAMUN ;- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah irigasi ;- Sebelah Barat berbatasan dengan : jalan kampung ;4. Menyatakan bangunan-bangunan permanen yang berdiri diatas tanah bekas SHGB No.3 / Desa Ploso Jombang dan bekas SHGB No.4 / Desa Ploso Jombang, secara hukum adalah sah milik TJIO SOEN TJIN dan Penggugat adalah Ahli Warisnya ;5. Menyatakan perkumpulan kematian SONG SIE HWEE tidak memiliki status sebagai badan hukum dan telah bubar sejak tahun 1982 ;6. Menyatakan akte notaris yang dibuat dihadapan LINDA PUSPITADEWI, S.H. Notaris di Jombang tanggal 21-04-2004, Akte No.10 terutama Pasal 1 yang menyatakan sebagai kelanjutan perkumpulan kematian SONG SIE HWEE dan Pasal 4 yang mengaku sebagai pemegang hak atas bekas SHGB No.3 Desa Ploso Jombang dan bekas SHGB No.4 Desa Ploso Jombang tidak berdasar hukum ;7. Menyatakan perkumpulankematian EKOPROYO yangdidirikan berdasarkan Akte Notaris yang dibuat dihadapan LINDA PUSPITADEWI, S.H. Notaris di Jombang tanggal 21-04-2004 tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan perkumpulan kematian SONG SIE HWEE ;8. Menyatakan, Perbuatan Tergugat I s/d IV yang menguasai Obyek Sengketa bekas SHGB No.3 Desa Ploso Jombang, SHGB No.3 Desa Ploso Jombang adalah perbuatan melawan hukum ;9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya menyerahkan hak atas tanah dan bangunan-bangunan obyek sengketa pada Penggugat dalam keadaan utuh dan kosong termasuk sertifikat No 3 dan 4 atas nama TJIO SOEN TJIN, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Ploso ;10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.445.000,00 (Empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PNJbg
Statistik16924