Putusan PT KUPANG Nomor 157/PID/2014/PTK |
|
Nomor | 157/PID/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 157/PID/2014/PTKTITUS OKTOVIANUS MANAFE Alias TITUS104/Pid.B/2014/PN.ATB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adi Wardana |
Hakim Anggota | - Yusuf, - Simplisius Donatus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N GA D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;-----------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 104/Pid.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini ;----------------------------------------------------------------------?Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan?;------------------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 104/PID.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 tersebut untuk selain dan selebihnya ; --------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/PID/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 157/PID/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/PID/2014/PTK
Banding : 157/PID/2014/PT KPG
Pertama : 104/Pid.B/2014/PN Atb
Statistik6624