Putusan PN MANADO Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tinda Pidana KorupsiHukumKasasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Halidja Wally, Pultoni |
Panitera | - Nansi M.n. Tiwow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE., MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama Primer; ------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE., MM., dari dakwaan Alternatif Pertama Primer tersebut diatas; -------------------------3. Menyatakan Terdakwa NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE., MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsider; ---------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE., MM., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------------------------5. Membebaskan Terdakwa dari hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 335.301.539,- (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah); -----------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa; ------------------------------------------------a. 1 (satu) berkas SK Pengangkatan Nomor 016/HK.04.2-kpt/7102/ses-kab/V/2007; -------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa an. NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE., MM.; ------------------------------------------------------------b. 2 (dua) Lembar Rekening Koran Periode Tanggal 01 Juni s/d 15 November 2017 No.Rek. 00801120000063 Bank Sulutgo Cab.Tondano; ----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa; --------------------------------------------------------------------------c. 1 (satu) lembar Rekening Koran Periode Tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2017 No Rek.00801120000063 Bank Sulutgo (yang diduga palsu)d. 1 (satu) lembar Rekening Koran Periode Tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2017 No Rek.00801120000063 Bank Sulutgo (yang diduga palsu); ----------------------------------------------------------------------e. 1 (satu) lembar Rekening Koran Periode Tanggal 1 September s/d 31 September 2017 No Rek.00801120000063 Bank Sulutgo (yang diduga palsu); ----------------------------------------------------------------------f. 1 (satu) lembar Rekening Koran Periode Tanggal 1 Oktober s/d 31 Oktober 2017 No Rek.00801120000063 Bank Sulutgo (yang diduga palsu); ----------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------9. Membebankan Terdakwa NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE., MM., membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1561 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd
Statistik298139