Putusan PN WATAMPONE Nomor 44/PDT.G/2017/PN.WTP |
|
Nomor | 44/PDT.G/2017/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Panji P. Prasetyo |
Hakim Anggota | 1. Hamka, M.h 2. Nur Kautsar Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat IV dan tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris almarhum Dennu bin Mappaita;3. Menyatakan bahwa lokasi tanah sawah sengketa seluas 2,28 Ha, yang terletak di Dusun Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sawah Abustan, Sawah Sime, Sawah Ngenre, Sawah Sumardi, Sawah H. Jamaluddin dan Sawam Muna;- Sebelah Timur : Sawah Abdul Latif, Sawah Ngenre, Sawah Sime, Sawah Beddu, Sawah H. Bere dan Baba;- Sebelah Selatan : Irigasi/Pengairan, sawah Putti Kannu, dan sawah Nasir;- Sebelah Barat : Sawah Duppa;adalah milik Penggugat bersaudara yang diperoleh sebagai warisannya;4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V yang menguasai dan merubah pajaknya yang semula atas nama ayah kandung Penggugat Dennu, dan sekarang menjadi atas nama tergugat IV adalah tindakan yang melawan hukum;5. Menyatakan bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat-surat baik surat pembayaran pajak ataupun surat-surat yang berkaitan dengan lokasi tanah sawah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah sawah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/PDT.G/2017/PN.WTP
Kasasi : 3646 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 470 PK/PDT/2021
Banding : 317/PDT/2018/PT.MKS
Statistik9424