Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 11/Pdt.G/2007/PN.Spn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2007/PN.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Arizal Anwar, Ari Qurniawan |
Panitera | Sapta Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat terhadap tanah dan rumah objek sengketa ;3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah dan rumah objek sengketa adalah hak milik / kepunyaan para Penggugat yang diperoleh dengan jalan membeli dari Ibu Tergugat dan Tergugat ;4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah dan rumah objek sengketa ;5. Menyatakan Tergugat yang telah menghalang-halangi Para penggugat melakukan balik nama atas tanah dan rumah objek sengketa dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan ini ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2008 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2007/PN.Spn
Banding : 39/PDT/2008/PT JMB
Kasasi : 1683 K/PDT/2015
Statistik4014