Putusan PN DENPASAR Nomor 569/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Made Purnami, Hakim Anggota I Gde Ginarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa SUHARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama : 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bungkusan plastik klip yang dilakban warna hitam didalamnya berisi bubuk berwarna putih sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 42,32 gram bruto atau 41, 64 gram netto; 2. 1 (satu) bungkusan plastik klip yang dilakban warna hitam didalamnya berisi bubuk berwarna putih sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 44,81 gram bruto atau 44,13 gram netto ; 3. 1 (satu) bungkusan plastik klip yang dilakban warna hitam didalamnya berisi bubuk berwarna putih sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 39,66 gram bruto atau 38,98 gram netto ; 4. 1 (satu) bungkusan plastik klip yang dilakban warna hitam didalamnya berisi bubuk berwarna putih sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 38,78 gram bruto atau 38,10 netto ; 5. 1 buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 11 Maret 2018 a.n. SUHARDI.; 6. 1 buah handphone berwarna hitam merek Huawei.; 7. 1 buah celana dalam berwarna biru dengan merk Liverpool.; 8. 1 buah celana panjang warna hitam merk ZGboss.; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 569/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 569/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik2820