- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 september 2017 pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Bandung dengan nomor ; 5103-KW-110920170015 Tanggal 11 September 2017 Putus Karena Perceraian dengan segala akibat Hukum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu dan sekaligus mengeluarkan Akta Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat, serta kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Propinsi Bali, untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menyatakan HAK asuh atas Anak yang bernama : ALFARIO HANNIEL LOHY, karena masih berusia 1 Tahun Hak Asuh tetap berada dalam tanggung Jawab Penggugat sebagai seorang Ibu;
- Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk tetap memberikan tanggung jawab menafkai dan memberikan jaminan masa depan terhadap Anak yang bernama : ALFARIO HANNIEL LOHY sampai dengan dia dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat perkara ini sejumlah Rp. 646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 265/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Hattu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2019/PN Amb
Banding : 28/PDT/2020/PT AMB
Statistik7635