- Menyatakan Terdakwa I: Jefriadi Bin Hasballah Sabi dan Terdawa II: Khairul Rijal Bin (Alm.) Ayyub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana ???menyerahkan dan menawarkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11.000 (sebelas ribu) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek Luffman;
- 4.900 (empat ribu sembilan ratus) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek Luffman;
- 5.000 (lima ribu) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek Luffman;
- 1 (satu) unit Smartphone merek Samsung dengan nomor IMEI 354557/10/659059/0 dan Simcard;
- 1 (satu) unit Smartphone merek Redmi dengan nomor IMEI 863285033527618 dan Simcard;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 356382/08/350425/0 dan Simcard;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia dengan nomor IMEI 359017094165066 dan Simcard; Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai hasil penjualan rokok sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BL 8262 DI;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bernomor (STNK) dengan nomor polisi BL 8262 DI Nomor 05141799/AC/2019 yang berlaku sampai tanggal 02/06/2024;Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama JEFRIADI dengan Nomor Identitas Penduduk 1111121106890002;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama KHAIRUL RIJAL dengan Nomor Identitas Penduduk 1111021505970001;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi atas nama KHAIRUL RIJAL dengan Nomor 970506230224;
- 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor kartu 5326 5950 0583 9019;
- 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank Central Asia dengan Nomor kartu 6019 0026 5901 9592;
Putusan PN SIGLI Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Sgi |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2020/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Saputra, Br Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rafiqah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada masing-masing Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2020/PN Sgi
Statistik11830