Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2019 |
|
Nomor | 872 K/Pdt.Sus-HKI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | HAK CIPTA MEREK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. DELTA EDUKASI SEMESTA, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 27 Desember 2018 amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran hak cipta dengan melakukan penggandaan atau plagiat (plagiarisme) atau menjiplak menggandakan hasil karya intelektual Penggugat tanpa seizin Penggugat sebagai Pencipta;- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pelanggaran hak cipta berupa kerugian terhadap biaya penyusunan Super Modul-Teori Kunci Enormous College yang diproduksi oleh PT. ENS Indonesia sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);- Memerintahkan Tergugat untuk menarik dan tidak menggunakan modul dan atau isi materi modul pembelajaran milik Penggugat;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 872_K/Pdt.Sus-HKI/2019.zip
- Download PDF
- 872_K/Pdt.Sus-HKI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 872 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Pertama : 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Statistik761545