- Menyatakan terdakwa HOLIS SUGIARTO bin MOH. ROMLI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Putusan PN BANGKALAN Nomor 392/Pid.Sus/2018/PN Bkl |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2018/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuklayushi, Br Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Makin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 1, 11 gram; 1,20 gram; 1,21 gram; 1,09 gram (total berat netto 3,738 gram, digunakan untuk kepentingan Labfor Polda jatim dan dikembalikan dengan sisa berat netto 3,699 gram); -1 (satu) buah kotak berwarna putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor total 1,74 gram, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu; -1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu. Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2018/PN Bkl
Statistik470