- Menyatakan Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha tipe 2 BJ (mio GT) warna merah tanpa Nomor polisi;
- 1(satu) buah kunci sepeda motor yang terdapat gantungan kunci berupa alat pemotong kuku yang terbuat dari besi;
- 1(satu) lembar STNK atas nama Muhlis Mbuinga;
- 1 (satu) buah handphone merek nokia warna hitam;
- 3 (tiga) lembar uang dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARISA Nomor 84/Pid.B/2019/PN Mar |
|
Nomor | 84/Pid.B/2019/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hamsurah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Firdaus Zainal, hakim Anggota 2: Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: James Mochtar Masili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Muhlis Mbuinga; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2019/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2019/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/Pid/2020
Pertama : 84/Pid.B/2019/PN.Mar
Statistik7526