Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 143/Pdt.G/2013/PA.Ktg |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2013/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT DAN HADHANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Masri Olii S.ag |
Hakim Anggota | Rusli, Wafa' |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-----------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (JM Bin HM) terhadap Penggugat (KDP Binti JMP);---------------------------------------------------------------------3. Menetapkan hak asuh anak bernama AM, umur 4 tahun, dibawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya;-----------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) / bulan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;------------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama AM, umur 4 tahun kepada Penggugat;---------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirim salinan putusan ini jika telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu,.tempat dilangsungkannya perkawinan, atau Kantor Urusan Agama KUA tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat, selain dan selebihnya;------------------------------------------8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- ( empat ratus satu ribu rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2013/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2013/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2013/PTA.Mdo
Pertama : 143/Pdt.G/2013/PA.Ktg
Statistik11165