- Menyatakan Terdakwa AHMAD BARKATI Als AYANG BEIB Bin AHMADI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD BARKATI Als AYANG BEIB Bin AHMADI (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD BARKATI Als AYANG BEIB Bin AHMADI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram kemudian setelah melakukan penimbangan terhadap plastik klip pembungkus dengan berat 0,18 gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,03 gram atau = 30 miligram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Bokormas;
- 1 (satu) buah Handphone merk blackberry warna hitam dengan nomor simcard 0823-5096-7094;
Putusan PN Paringin Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Prn |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2019/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lis Susilowati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Raysha, Hakim Anggota 1: Damar Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2019/PN Prn
Statistik210