Putusan PN SINGARAJA Nomor 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -i Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | - Tjokorda Putra Budi Pastima, - A.a Ayu Merta Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat II tersebut;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.066.000,00 (dua juta enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015, oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. sebagai Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, S.H.,M.H. dan A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr. tanggal 3 Juli 2015, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. sebagai Hakim Ketua, A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H. dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, I NENGAH ARDANA, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan tanpa dihadiri Kuasa Turut Tergugat; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H.. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., M.H.Panitera Pengganti,I NENGAH ARDANA, S.H.Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp. 30.000,00;2. Panggilan Rp . 1.205.000,00;3. ATK Rp. 50.000,00;4. PNBP Rp. 20.000,00;5. Redaksi Rp. 5.000,00;6. Materai putusan Rp. 6.000,00; Jumlah Rp. 2.066.000,00; (Dua Juta enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3678 K/Pdt/2016
Pertama : 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Statistik6038