- Menyatakan terdakwa Ririn Eko Wahyudi alias Sotel tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MELAKUKAN JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastic yang berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram;
- 1 (satu) buah klip plastic yang berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) buah klip plastic yang berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) buah klip plastic yang berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram;
- 1 (satu) buah klip plastic yang berisi sabu dengan berat bersih 0,02 gram;
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu;
- 4 (empat) buah pipet kaca sebagai alat hisap;
- 2 (dua) buah sedotan plastic kecil;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 2 (dua) buah tutup botol bekas minuman suplemen;
- 2 (dua) pak plastic;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah botol bekas minuman suplemen;
- 1 (satu) botol bekas parfum;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk Sonny dengan nomor 0856480555319;
- Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI atas nama Ririn Eko Wahyudi;
Putusan PN JOMBANG Nomor 715/Pid.Sus/2018/PN Jbg |
|
Nomor | 715/Pid.Sus/2018/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Br Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa; 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Statistik704