Putusan PN GORONTALO Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Gto |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | PIDANA LAIN-LAIN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitri Noho |
Hakim Anggota | Fatchu Rochman, Erwinson Nababan |
Panitera | - Sumarny Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Sarman Luneto, A.MA.PD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia???, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) dokumen Akta Notaris Nomor: 02 tanggal 3 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Heleln Pattiasina, SH;- 4 (empat) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00021568.AH.05.01 tanggal 05 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukm dan HAM;- 1 (satu) lembar cheklist penjelasan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang ditandatangani oleh Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar polis asuransi kendraan Bermotor Duplicate Reg No. 3998238 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Astra Buana;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandantangi oleh pemberi pernyataan a.n Sarman Luneto;- 3 (tiga) lembar syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (selanjutnya disebut syarat dan ketentuan umum) yang ditandangani oleh Debitur Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia tanggal 3 Agustus 2015 No. 01.600.872.00.150943.9 yang ditantangani oleh Debitur tanggal 30-07-2015;- 1 (satu) lembar tanda terima kontrak;- 1 (satu) lembar lampiran jadwal pembayaran angsuran an. Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan konfirmasi yang ditandantangi oleh pemberi Debitur a.n Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bersama tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandantangi oleh Abdul Ferry Chaniago selaku pihak pertama PT. Astra International Daihatsu Gorontalo;- 1 (satu) lembar berita acara serah terima tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandantangi oleh yang menerima/pembeli an. Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar bukti serah terima kendraan baru tanggal 30 Juli 2015 yang ditandantangi oleh yang menerima/pembeli an. Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa yang ditandantangi oleh yang pemberi fidusia an. Sarman Luneto;- 3 (tiga) lembar perhitungan pembayaran A/P yang ditandantangi oleh Mohamad Ramli PT. Astra Sedaya Finance ;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan kuasa yang ditandantangi oleh pemberi pernyataan/kuasa a.n Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar Memo kredit yang ditandantangi oleh BM;- 1 (satu) lembar perhitungan pembiayaan;- 4 (empat) lembar Salery Survey Form Borrower;- 2 (dua) lembar Residen Survey Form Borrower;- 1 (satu) lembar hasil survey;- 1 (satu) lembar mutasi data keuangan an. Rekening Sarman Luneto;- 1 (satu) lembar dokumen cheklist;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandantangi oleh Sarman Luneto;- 5 (lima) lembar aplikasi pembiayaan;- 2 (dua) lembar foto copy BPKB mobil a.n Sarman Luneto No. L-01890306S2;- 1 (satu) lembar cek fisik kendaraan;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan dari PT. ACC ke dealer PT. Astra International Tbk Daihatsu;- 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Baru;- 1 (satu) lembar serah terima dokumen tagihan; - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan istri an. Makaria Hamza;- 2 (dua) lembar form Auto Asset Verification;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan konfirmasi;- 1 (satu) examplar dokumen persyaratan kredit a.n Sarman Luneto;- Surat SP1, SP2, Sp3, dari PT. ACC Finance Gorontalo;(Dikembalikan kepada Finance PT. Astra Sedaya Finance).6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2018/PN Gto
Pertama : 74
Statistik243