Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 149/B/2016/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 149/B/2016/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 36/G/2016/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | - Hj.evita Mawulan Akyati, H L Mustafa Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ; ------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 36/G/2016/PTUN.Mks. tanggal 11 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki amar putusannya menjadi :---------------------------M E N G A D I L I : -------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar ; ---------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------ 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;---------------------------- 2. Membebani Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 248.500,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu lima ratus rupiah) ; --- III. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/B/2016/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 149/B/2016/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/G/2016/PTUN.Mks
Kasasi : 243 K/TUN/2017
Banding : 149/B/2016/PTTUN.MKS
Statistik6010