- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA HENRI BIN MAT SURI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI NOMOR: 195/PID.B/ 2019/PN.KBU TANGGAL 6 FEBRUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN PENAMBAHAN PENCANTUMAN MENGENAI VISUM ET REPERTUM ATAS NAMA SAKSI KORBAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HENRI BIN MAT SURI TELAH TERBUKTI SECARA SAHDAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN ;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR VISUM ET REVERTUM NOMOR 198/VER/IGD-DIR/ VIII/2019 TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 DARI RUMAH SAKIT HANDAYANI ATAS NAMA KORBAN HENDRI BADRI KHALIK BIN KHALIK;
- 2 (DUA) BUAH KAYU DENGAN PANJANG SEKIRA 1 (SATU) METER;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA HENRI BIN MAT SURI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa HENRI Bin MAT SURI;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 195/Pid.B/ 2019/PN.Kbu Tanggal 6 Februari 2020 yang dimintakan banding dengan penambahan pencantuman mengenai Visum et Repertum atas nama saksi korban sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HENRI Bin MAT SURI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar Visum Et Revertum Nomor 198/VER/IGD-DIR/ VIII/2019 tertanggal 04 September 2019 dari Rumah Sakit Handayani atas nama korban HENDRI BADRI KHALIK BIN KHALIK;
- 2 (dua) buah kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa HENRI Bin MAT SURI dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 40/PID/2020/PT TJK |
|
Nomor | 40/PID/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota |
Sugeng Budiyanto, suwono |
Panitera | Rahel Yosvelita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI. 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 6. Menetapkan Barang Bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2020/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 40/PID/2020/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/Pid/2020
Banding : 40/PID/2020/PT TJK
Statistik7330