- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 294/Pdt.G/2016/PA.Tng, tanggal 5 Desember 2016 M yang bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1438 H dengan perbaikan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan, anak laki-laki lahir 24 Juni 2015, bernama Alby Anshori Jonedi bin Aprijonedi diasuh oleh Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Menolak gugatan Rekonvensi yang lain dan yang selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0021/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 0021/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syarif M. |
Hakim Anggota | Brahmad Dimyati Ar., Dra. Hj. Ida Hamidah |
Panitera | Mansyur Syah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Aprijonedi bin Muhardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ria Inkala binti Subhan Effendi) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dan Kantor Urusasn Agama Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONVENSI 3.1. Nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 3.2. Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ; 3.3. Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0021/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0021/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 21/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Pertama : 282/Pdt.G./2016/PA.Tng
Statistik6619