- Menyatakan Terdakwa Pikiran Laoli Alias Tani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak turut serta pada permainan judi sebagai pencarian??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri DFO 157383;
- Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincinan: 5 (lima) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan masing-masing nomor seri : NGJ731576,DES670250,MAD987908, QCL765455,KCF184319;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia, warna hitam model TA-1017, nomor seri 1: 3572970864598840, nomor seri 2 357297086859841 dengan nomor sim 081360066158 yang didalam kotak pesan (pesan masuk dan pesan terkirim) terdapat angka-angka togel;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih model RM : 1190, Nomor seri 1 : 356033082741084 nomor seri 2 :356033083141086 dengan nomor SIM 081265076675 yang didalam kotak pesan (pesan masuk dan pesan terkirim terdapat pada angka-angka togel;
- 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry, warna hitam model C130, nomor Imei 1 352130170130834, nomor Imei 2 : 352130170130842 dengan nommor SIM 082274874158 yang didalam kotak pesan (pesan masuk dan pesan keluar) terdapat angka-angka togel;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 231/Pid.B/2019/PN Gst |
|
Nomor | 231/Pid.B/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2019/PN Gst
Statistik582