Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 159/B/2013/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | Nomor : 159/B/2013/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Moh.husein Rozarius |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Simon P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ; ----------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 36/G/2013/PTUN.Mks, tanggal 23 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; --------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.807.000,- (Dua juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------3. Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_:_159/B/2013/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- Nomor_:_159/B/2013/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 36/G/2013/PTUN.Mks
Banding : Nomor : 159/B/2013/PT.TUN.MKS.
Statistik3319