Putusan PA JEMBER Nomor 2047/Pdt.G/2010/PA.Jr |
|
Nomor | 2047/Pdt.G/2010/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 10 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Edy Afan |
Hakim Anggota | H. Thabrani, H.abd. Salam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Terguga :DALAM KONPENSI/ POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat I dan SSS adalah ahli waris almarhumah Kamisih alias AAA;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa :3.1 Obyek Sengketa I, yaitu, sebidang tanah sawah, terletak di desa Sumberjo-Kecamatan Ambulu ? Kabupaten Jember, seluas 3.760 m2 sebagai mana ditunjuk dalam petak C Nomor 1044 atas nama Kamisih, persil No. 270, klas S.I dengan batas-batan :Utara : Sawah P. Madasroh/Sumarliah dan Muslimin;Timur : Sawah P. Kotur / P. Legimin;Selatan : Sawah P. Tukul ;Barat : Sawah P. Madasroh P. Sumarliyah;3.2 Obyek sengketa II, yaitu : sebidang tanah sawah terletak di desa Sumberejo-Kecamatan Ambulu-Kabupaten Jember, seluas 190 m2 sebagaimana ditunjuk dalam petok C Nomor 1044, atas nama Kamisih persil No. 271, Klas S.I dengan batas-batas :Utara : Susuk Sawah P. H. SuripTimur : Sawah Zaenati;Selatan : Sawah H. Ibrahim;Barat : Susuk- Sawah Kamisih; 3.3 Obyek sengketa III, yaitu sebidang tanah sawah terletak di desa Sumberejo-Kecamatan Ambulu-Kabupaten Jember, seluas 1960 m2 atas nama Kamisih persil No. 328, klas S.I dengan batas-batas :Utara : Sawah P. H. Kuru;Timur : Sawah P. Mo ;Selatan : Sawah Hj. Saudah;Barat : Sawah Hj. Saudah;Adalah harta peninggalan/warisan dari Kamisih alias AAA yang belum dibagi waris;4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa bagian masing-masing ahli waris AAA adalah :4.1 SSS (Pewaris II) sebesar : (tiga perempat) bagian;4.2 Tergugat I sebesar : bagian dari seluruh harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum No. 3 (tiga) di atas;5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa ahli waris almarhumah SSS adalah :5.1 Sri Hartatik5.2 Siti Asiyawati5.3 Sutikno5.4 Siti Rohani5.5 Luluk Mutofiah5.6 Lilis Suryani5.7 P.S. Patah6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa bagian dari obyek sengketa I, II dan III, tersebut dalam diktum nomor 4.1 di atas, adalah merupakan harta peninggalan / warisan dari almarhum SSS (Pewaris II);7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa bagian ahli waris SSS masing-masing adalah :- P.S Fatah (anak beragama Kristen) mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah, sebesar 1/7 (sepertujuh) bagian dari harta peninggalan/warisan almarhum SSS;- Sri Hartati, anak perempuan;- Siti Asiyawati, anak perempuan;- Sutikno, anak laki-laki;- Siti Rohani, anak perempuan, - Luluk Mutofiah, anak perempuannya; dan- Lilis Suryani, anak perempuan, secara bersama-sama mendapatkan (enam pertujuh) bagian dari harta peninggalan/warisan almarhum SSS, dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan;8. Bagian masing-masing ahli waris Kamisih/AAA dan ahli waris SSS atas keseluruhan obyek sengketa I, II, dan III adalah :- Sumardjo mendapatkan = bagian;- P.S. Fatah mendapat (wasiat wajibah) = bagian;- Sri Hartatik mendapatkan = bagian;- Siti Asiyawati mendapatkan = bagian;- Sutikno mendapatkan = bagian;- Siti Rohani mendapatkan = bagian;- Luluk Mutofiah mendapatkan = bagian;- Lilis Suryani mendapatkan = bagian;9. Menyatakan sebagai hukum, bahwa :9.1 Obyek sengketa IV, yaitu sebidang tanah sawah, seluas 3840 m2 terletak di desa Andongsari-Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, sebagaimana di tunjuk dalam petok C Nomor 1266 atas nama AAA, persil No. 10, Klas D. III, dengan batas-batas :Utara : Sawah P. Jarkoni;Timur : Sawah H. Kariman ;Selatan : Sawah Sucipto, dan AAA ; Barat : Susuk ;9.2 Obyek sengketa V, yaitu sebidang tanah sawah, seluas 9.440 m2, terletak di desa Andongsari-Kecamatan Ambulu-Kabupaten Jember sebagaimana di tunjuk dalam petok C No. 1266 atas nama AAA, persil No. 32, Klas S. II dengan batas-batas :Utara : Sawah P. Siran /P. DullahTimur : Sawah H. Tono ;Selatan : Jalan Desa ;Barat : Sawah Nur Kholis ;9.3 Obyek sengketa VI, yaitu sebidang tanah sawah seluas 3.410 m2, terletak di desa Andongsari-Kecamatan Ambulu-Kabupaten Jember sebagaimana ditunjuk dalam petok C No. 3261, atas nama AAA, Persil No. 72, Klas S.I dengan batas-batas :Utara : Sawah P. Gendut;Timur : Sawah P. Mubari ;Selatan : Sawah P. Selamet/JuwariyahBarat : Susuk ;9.4 Obyek sengketa X, yaitu dua petak tanah pekarangan seluas 330 m2 dan 270 m2 terletak di Kampung Tengah-Desa Ambulu-Kecamatan Ambulu-Kabupaten Jember, sebagaimana ditunjuk dalam petok C No. 450 nama Kamisih, persil No. 57, Klas D. I dengan batas-batas :Utara : Tanah milik PJKA (P. Tijam);Timur : Tanah B. Nimin ;Selatan : Tanah/rumah Sudarta HalimBarat : Tanah Katemiyati, Darmi dan Dimen;9.5 Obyek sengketa XI, yaitu tanah pekarangan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik No. 379, Desa Ambulu-Kecamatan Ambulu-Kabupaten Jember atas nama AAA seluas 109 m2 dengan batas-batas:Utara : Tanah PJKA (P. Tijam) ;Timur : Jalan setapak/tanah Haruddin ;Selatan : Tanh Kamisih ;Barat : Tanah Kamisih :9.6 Obyek sengketa XII, yaitu uang tabungan (TAHAPAN) pada BCA Nomor Rekening 3321003808, atas nama AAA, sejumlah 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah) dan simpanan uang deposito pada BCA, rekening Nomor 3320031108, sejumlah Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) masing-masing atas nama AAA;Adalah harta bersama almarhumah Kamisih / AAA dengan Sumardjo (tergugat I);10. Menyatakan sebagai hukum bahwa Kamisih/AAA dan Sumardjo masing-masing berhak (separuh) dari obyek sengketa tersebut dalam diktum No. 9 tersebut di atas;11. Menyatakan sebagai hukum, bahwa (separuh) harta bersama yang menjadi bagian hak almarhumah Kamisih/AAA sebagaimana tersebut dalam diktum No. 10 diatas, adalah merupakan harta peninggalan/warisan dari almarhum Kamisih/AAA;12. Menyatakan sebagai hukum, bahwa bagian ahli waris Kamisih/AAA masing-masing adalah:12.1 Tergugat I sebesar = (seperempat) bagian;12.2 SSS mendapatkan = (tiga perempat) bagian dari harta warisan Kamisih/AAA :13. Menyatakan sebagai hukum, bahwa = (tiga perempat) bagian yang merupakan hak SSS, sebagai tersebut dalam diktum No. 12.2 diatas, adalah merupakan harta Peninggalan /warisan dari alamarhumah SSS;14. Mengatakan sebagai hukum bahwa ahli waris SSS masing-masing mendapatkan bagian :- P. S. Patah (anak beragama Kristen) mendapatkan bagian atas dasar wasiyat wajibah sebesar (sepertujuh) bagian dari harta peninggalan/warisan SSS;- Sri Hartatik, anak perempuan;- Siti Asiyawati, anak perempuan;- Sutikno, anak laki-laki;- Siti Rohani, anak perempuan- Luluk Mutofiah, anak perempuan; dan- Lilis Suryani, anak perempuan, secara bersama-sama mendapat (enam pertujuh) bagian dari harta peninggalan/warisan SSS, dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan;15. Bagian masing-masing, sebagai duda dan ahli waris Kamisih/AAA (Pewaris I) serta seluruh ahli waris almarhumah SSS (Pewaris II) atas seluruh Obyek Sengketa IV, V, VI, X, XI, dan XII adalah :- Sumardjo (Tergugat I) = bagian;- P.S. Fatah (Turut Tergugat ) = bagian;- Sri Hartatik (Penggugat I) = bagian;- Siti Asiyawati (Tergugat II) = bagian;- Sutikno ( Penggugat II) = bagian;- Siti Rohani, Penggugat III) = bagian;- Luluk Mutofiah (Penggugat IV) = bagian;- Lilis Suryani (Penggugat V) = 18/392 bagian;16. Menghukum para tergugat untuk membagi dan menyerahkan obyek sengketa I, II dan III kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing, sebagaimana diktum Nomor : 8 (delapan) tersebut di atas;17. Menghukum para tergugat untuk membagi dan menyerahkan obyek sengketa IV, V, VI, X, XI, dan XII kepada para penggugat dan tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum Nomor : 16 (enam belas) tersebut di atas;18. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Obyek Sengketa VII, VIII dan IX, tidak dapat diterima;19. Menyatakan sebagai hukum bahwa penyitaan jaminan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara penyitaan jaminan No. 479/Pdt-6/2006/Pajr, tertanggal 19 September 2006 atas obyek sengketa I, II, III, IV, V, VI, X dan XI adalah sah dan berharga; 20. Menyatakan sebagai hukum, bahwa penyitaan jaminan terhadap Obyek Sengketa VII + VIII adalah tidak sah dan tidak berharga;21. Memerintahkan kepada juru sita untuk mengangkat sita jaminan terhadap Obyek Sengketa VII + VIII sebagaimana tersebut dalam diktum No. 20 tersebut di atas;22. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;23. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya :DALAM REKONPENSIMenolak gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya :DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
4