- Dalam Konvensi
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta-harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong, seluas 672,5 m2 terletak di Jl. Meranti, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesuai dengan sertifikat hak milik atas nama Joni Susilo No. 2367 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Meranti......................................................................... 15 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darusman.................................................................... 23 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kaplingan.................................................................. 45,3 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hendriyan................................................................. 45,3 m
- Sebidang tanah, seluas 850,5 m2 dengan Nomor Register 13/SKGR/DS-08/VI/2014, tanggal 05 Juni 2014, atas nama Joni Susilo, terletak di Desa Empang Pandan, RT. 19, RW. 01, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Buatan.......................................................................... 31 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tukiyo........................................................................... 23 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Empang Pandan......................................................................... 27 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Saiman......................................................................... 36 m
- Sebidang kebun sawit, seluas 20.000 m2 (dua hektar) yang berdasarkan Surat Ganti Kerugian atas nama Joni Susilo dengan No. SKGR 99/SKGR/Kec.Seb/2004, tertanggal 12 Agustus 2004, terletak di RT. 10 RW. 04, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Joni Susilo......................................................................... 200 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PaiNo.......................................................................... 200 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan........................................................................... 100 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Joni Susilo......................................................................... 100 m
- Sebidang kebun sawit, seluas 10.000 m2 (satu hektar) yang berdasarkan Surat Ganti Kerugian atas nama Joni Susilo dengan No. SKGR 98/SKGR/Kec.Seb/2004, tertanggal 12 Agustus 2004, terletak di RT. 10, RW. 04, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jauharil........................................................................ 50 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PaiNo............................................................................ 50 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Joni Susilo......................................................................... 200 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah hutan.......................................................................... 200 m
- Sebidang kebun sawit, seluas 20.000 m2 (dua hektar) yang berdasarkan Surat Ganti Kerugian atas nama Joni Susilo dengan No. SKGR 100/SKGR/Kec.Seb/2004, tertanggal 12 Agustus 2004, terletak di RT. 10 RW. 04, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Entar......................................................................... 200 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Joni Susilo.......................................................................... 200 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Joni Susilo......................................................................... 100 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Joni Susilo......................................................................... 100 m
- harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara in-natura, yaitu melalui penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan bahwa harta-harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 236 m2 berikut rumah tinggal berdiri di atasnya, terletak di Jalan Sultan Syarif Hasim, Gang Kelapa, RT. 02, RW. 02, No. 54, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesuai dengan sertifikat Hak Milik atas nama Dewi Supriani, Nomor 312, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Rumah Dinas Kejaksaaan.. 25 m
- Selatan berbatasan dengan Herayanti........................ 25 m
- Timur berbatasan dengan Gang Kelapa........................ 9 m
- Barat berbatasan dengan Parit...................................... 9 m
- Sebidang tanah seluas 705 m2 berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, terletak di Jalan Impres, Gang Pinang, RT. 03, RW. 016, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sesuai Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg. Nomor 36/KMD/I/2005, tanggal 25 Januari 2005, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Denin............................................................................ 25 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rusli.......................................................................... 22,5 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Indra............................................................................. 33 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Pinang......................................................................... 27 m
- Menetapkan Penggugat berhak atas harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 5 huruf (a) di atas dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 5 huruf (b) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 5 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing, yaitu Penggugat mendapat bagian harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 5 huruf (a) di atas dan Tergugat mendapat bagian harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 5 huruf (b) di atas;
- Menetapkan sisa angsuran hutang/pinjaman Penggugat kepada Bank Riau Cabang Siak, dengan Perjanjian Kredit Nomor 1130603.0869.3.10.2010.116, sejumlah Rp1.446.667,00 (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) setiap bulan, dimulai sejak bulan Juni 2016 hingga lunas pada bulan September 2020 sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa angsuran hutang/pinjaman Penggugat kepada Bank Riau Cabang Siak sebagaimana dalam diktum angka 8 di atas secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus, dengan ketentuan Penggugat dan Tergugat masing-masing membayar (setengah) dari jumlah angsuran hutang tersebut, yaitu Penggugat dibebani kewajiban pembayaran sisa angsuran sejumlah Rp733.333,5 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma lima rupiah) dan kepada Tergugat juga dibebani kewajiban pembayaran sisa angsuran sejumlah Rp733.333,5 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma lima rupiah) yang dibayarkan melalui Penggugat, setiap bulan, terhitung sejak bulan Juni 2016, hingga lunas pada bulan September 2020;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA BENGKALIS Nomor 0666/Pdt.G/2016/PA.Bkls |
|||||||||||||||||
Nomor | 0666/Pdt.G/2016/PA.Bkls | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||
Tahun | 2017 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Khoiriyah Roihan | ||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Kadafi Bashori, I. hakim Anggota 2: A. Wafi |
||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Zetti Aqmy, S.ag. | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang telah dibagi berdasarkan kesepakatan Penggugat dan Tergugat; Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp11.730,000,00 (sebelas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Lainnya : 0666/Pdt.G/2016/PA.Bkls.
Statistik4611