Putusan PN MEULABOH Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Mbo |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Tahir, Br Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagaian. 2. Menyatakan sah dan berharga?? Perjanjian Kerja Sama tanggal 25 juli 2011, dengan Legeslisasi Notaris T. Mursalin SH.M.Kn Nomor 35/TM-Not/L/VII-2011 tanggal 25 juli 2011, yang ditanda tanagani oleh Para Penggugat dan tergugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian?? Kerja Sama?? tanggal 25 Juli 2011, dengan Legeslisasi Notaris T. Mursalin SH.M.Kn Nomor 35/TM-Not/L/VII-2011 tanggal 25 juli 2011, yang ditanda tanagani oleh Para Penggugat dan tergugat. 4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama tanggal 25 Juli 2011 dengan Legeslisasi Notaris T. Mursalin SH.M.Kn Nomor 35/TM-Not/L/VII-2011 tanggal 25 juli 2011, yang ditanda tanagani oleh Para Penggugat dan tergugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian akibat Wanprestasi kepada para Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa Kerugian atas bentuk Bunga/ Keuntungan dengan perincian sebagai berikut : - Kerugian potensi keuntungan yang hilang selama 4 tahun 7 bulan kerja atau sejak 26 September 2012 sampai dengan 09 Agustus 2017 atau 1.778 hari karena tidak dapat memasok buah sawit segar sebanyak 100 ton/hari kerja,dimana keutungan per ton adalah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) x 100 ton/hari =Rp 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) sehingga kehilangan potensi keuntungan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 x 1.778 hari = Rp 10.668.000.000,00 (Sepuluh miliar enam ratus enam puluh delapan juta rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggungat dalam Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya; DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat dalam Konspensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.413.000,00 (Dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2017/PN Mbo
Statistik8257