Putusan PN TUBEI Nomor 57/Pid.B/2016/PN Tub |
|
Nomor | 57/Pid.B/2016/PN Tub |
Para Pihak | Pidana- JPU : GORUT PERTHIKA,SH., - Terdakwa : WANDI SUSWANDI ALS WANDI BIN ZAMHARI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Rendra, Zephania |
Panitera | Arif Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa WANDI SUSWANDI ALS WANDI BIN ZAMHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Memenetapkan barang bukti, berupa;??? 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA SUPRA FIT warna hitam No. Pol. BD 4661 AN; ??? 1 (satu) unit HP Merk STRAWBERRY warna hitam;??? Uang Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian :- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa;??? 1 (satu) buah tang besi bergagang warna merah;??? 1 (satu) anak kunci kecil;Dirampas untuk dimusnahkan;??? 2 (dua) buah kotak amal warna silver + gembok + anak kuncinya beserta isinya uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian:- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu ruiah);- 25 (dua puluh lima) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi korban HADI SUCIPTO Als HADI Bin M. HIDAYAT (Alm) selaku pengurus Masjid AR-RAHMAH.;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2016/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2016/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2016/PN Tub
Statistik2712