Putusan PN TUAL Nomor 25/PID.SUS/2015/PN TUL |
|
Nomor | 25/PID.SUS/2015/PN TUL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 25/PID.SUS/2015/PN TULHERBERTH UKTOLSEJAHAMIT RENEL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herberth G. Uktolseja |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Rays Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa HAMIT RENEL alias MIT yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA, DAN DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;-4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/2015/PN_TUL.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/2015/PN_TUL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1970K/Pid.Sus/2015
Banding : 13/PID/2015/PT AMB
Pertama : 25/Pid.Sus/2015/PN.Tul
Statistik6929