- Menyatakan Perjanjian antara para Penggugat dengan Tergugat 1 dan 2 tertanggal 23 Desember 2013 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan perbuatan Akta Jual Beli Nomor : 02/2014, tanggal 07 Januari 2014 adalahcacat hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 02/2014, tanggal 07 Januari 2014 batal demi hukum;
- Menyatakan proses balik nama SHM No.3611/Nagari Lima Kaum atas nama Penggugat 1 (Anggriani) ke atas nama Tergugat 1 (Nicholson Tri Darma) adalah cacat hukum.
- Menyatakan balik nama SHM No.3611/Nagari Lima Kaum atas nama Penggugat 1 (Anggriani) ke atas nama Tergugat 1 (Nicholson Tri Darma) batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan 2 tidak bersedia melaksanakan isi perjanjian sesuai waktu yang ditentukan antara penggugat-penggugat dengan tergugat 1 dan 2 yang didaftarkan dalam Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan (warmerking/Register) oleh Notaris Irdayusman, SH Nomor : 661/W/2014 tertanggal 22-04-2014 untuk membalik namakan SHM ke atas nama Penggugat sebagai perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan Perbuatan Pemberian hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 3611, Nagari Lima Kaum, Surat Ukur No. 1586/2013, tanggal 12 September 2013, dengan luas 1.584 M2(Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi) melalui Bank BRI Cabang Padang panjang, yang kemudian di alihkan (take over) kepada bank BNI Cabang Payakumbuh adalah cacat hukum.
- Memerintahkan tergugat 4 (KPKNL) Bukittinggi untuk tidak melakukan proses Lelang dan atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat-penggugat;
- Memerintahkan Tergugat 3 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ) untuk tidak melayani perbuatan hukum apapun, termasukbalik nama maupun pemberian Hak Tanggungan baru ataupun perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat-penggugat;
- Memerintahkan Tergugat 1 melalui Tergugat 2 untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3611, Nagari Lima Kaum, Surat Ukur No. 1586/2013, tanggal 12 September 2013, dengan luas 1.584 M2(Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi)kembali keatasnamaPenggugat 1 (AANGGRIANI),
- Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepadaTergugat 1 ;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.102.000 (tiga juta seratus dua ribu rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Bsk |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hasnul Fuad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Radius Chandra, hakim Anggota 2: Amir El Hafidh |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI; Menolak tuntutan provisi Turut Tergugat II; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Bsk
Banding : 183/PDT/2019/PT PDG
Statistik15624