- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 60/Pid.B/ 2019/PN Kpg., tanggal 22 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut hanya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Nimrot Lao alias Lottelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan? sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaNimrot Lao alias Lot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru berlumuran darah dengan ikat pinggang warna merah masih terpasang di celana.
- Baju kaos berkerah warna hijau campur kuning di bagian depan terdapat tulisan selecao, baju milik Terdakwa yang dipakai Terdakwa saat melakukan pembunuhan terhadap korban;
- Jaket motif kotak-kotak warna hitam campur warna biru, merah dan putih milik Terdakwa yang digunakan saat membunuh korban
- Celana pendek warna hitam motif bunga-bunga milik Terdakwa yang digunakan saat Terdakwa membunuh korban
- Sebilah pisau warna hitam mata pisau ujung tajam, gagang terbuat dari tanduk sapi dan terdapat lubang pada gagang pisau dengan panjang mata pisau 17 cm dan panjang gagang 13 cm.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 66/PID/2019/PT KPG |
|
Nomor | 66/PID/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Nengah Sutama |
Hakim Anggota |
. - Polin Tampubolon, h. Jahuri Effendi |
Panitera | Iel Biaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi HENDRIK TAMAEL; Dikembalikan kepada terdakwa NIMROT LAO ALIAS LOT ; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 66/PID/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/Pid/2019
Banding : 66/Pid/2019/PT KPG
Statistik4021