Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Mbn |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2019/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erman P. Nababan |
Hakim Anggota | Reas Arman Sitepu, Erika Sari Emsah Ginting |
Panitera | H. Ismail Bahaudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | :1. Menyatakan Terdakwa Rosmini als Siti Fatimah Binti Zainudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (Satu) Buah paket sedang yang dibungkus Plastik Klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu - 1 (Satu) Buah Tas warna Abu - abu merk CELINE PARIS.- 1 (Satu) Buah Plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.- 1 (Satu) Buah Pirek Kaca yang terangkai dengan Karet Dot warna Cokelat yang didalamnya berisikan Serbuk Kristal warna Putih jenis Shabu sisa Pakai.- 2 (Dua) Buah Korek Api Mancis.- 1 (Satu) Buah Potongan COTTON BUD yang terangkai dengan gulungan kertas timah Rokok.- 1 (Satu) Buah COTTON BUD.- 1 (Satu) Buah Tusuk Gigi yang terbuat dari Kayu.- 5 (Lima) Buah Pipet Plastik warna Putih.- 1 (Satu) Buah Botol Bedak merek CALADINE warna Putih - Hijau.- 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu (BONG) yang terbuat dari Botol kaca yang terangkai dengan Karet warna Abu - abu dan terangkai dengan Pipet.Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (Satu) Lembar Uang pecahan Rp. 5.000,00(Lima Ribu Rupiah);Dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 683 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 101/Pid.Sus/2019/PN Mbn
Statistik8412