Putusan MS PROP NAD Nomor 47/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Mannan Hasyim |
Hakim Anggota | H. Muhtadi, Dra. Hj. Yuniar A Hanafiah |
Panitera | -dra. Zakiah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding ; ? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 182/Pdt.G/2014/MS-Bna., tanggal 12 Maret 2015 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Awal 1436 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:2.1. Sepetak tanah, seluas 152 m, dan sebuah rumah di atasnya tipe 80 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 0000 tahun 2005, yang terletak di Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Utara berbatas dengan Jalan Desa ukuran 9,50 m;- Timur berbatas dengan tanah ---- ukuran 15,42 m;- Selatan berbatas dengan tanah ----ukuran 9,50 m;- Barat berbatas dengan rumah ----ukuran15,14 m.2.2. Sepetak tanah, seluas 500 m, dan 60 % dari bangunan 1 unit rumah berlantai 2 di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 0000, tahun 2002 pendaftaran dan peralihan hak tanggal 21 Januari 2006, atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan Gang Buntu, ukuran 20.70 m;- Timur berbatas dengan Jalan Tgk. ---, ukuran 25.95 m;- Selatan berbatas dengan ---, ukuran 19,65 m;- Barat berbatas dengan Kuburan, ukuran 25.95 m;3. Menetapkan Pengugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua) di atas; 4. Menetapkan 40 % dari bangunan 1 unit rumah sebagaimana tersebut pada angka 2.2 di atas adalah hak milik Tergugat ;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada Tergugat dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);6. Menghukum Tergugat membayar dwangsoom sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menyatakan sita marital sah dan berharga;8. Menolak selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 4.041.000,- (empat juta empat puluh satu ribu rupiah). ? Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2015/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2015/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 43 K/Ag/2016
Banding : 47/Pdt.G/2015/MS. Aceh
Statistik5129