- Menyatakan terdakwa SAHARULLAH Alias SAHRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHARULLAH Alias SAHRUL berupa pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KMN PENGEMBARA GT 19;
- 1 (satu) unit kompresor;
- 1 (satu) rol selang;
- 1 (satu) unit sekoci;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 04/UPP II/7169/VII/2019;
- 1 (satu) lembar Surat Laik Operasi Kapal Perikanan No.Reg : D-037122;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.18.5297.45.00244;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 02.18.01.5297.0028;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ANDON, Nomor : Dis.Pkl.050/SD4/898/IX/ 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) sebagai Nahkoda atas nama SAHARULLAH, Nomor : PK.307/01/36/UPP.Lbk-18;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atas nama IRWAN HIDAYAT, Nomor : PK.307/14/10/UPP.Lbk-18;
- 1 (satu) rangkap PAS BESAR Nomor : PK.205/04/106/UPP.Lbk-18;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 108/Pe;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : Al.501/52/16/UPP.Lbk-19;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KMN PENGEMBARA GT 19;;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi hasil pelelangan lobster;
- Uang sejumlah Rp. 55.800.000 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) 300 kg lobster @ Rp. 186.000, dengan perincian:
- Lobster sebanyak 1kg
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 210/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti:anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa SAHARULLAH. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Hasil tangkapan di NTB= 190 kg x @ Rp. 186.000= 35.340.000 Dikembalikan kepada terdakwa. Hasil tangkapan di NTT= 110 kg x @ Rp. 186.000= 20.460.000 Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1200 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 210/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Statistik17768