- Menyatakan TerdakwaRahmat Suyanto Als Rahmat Bin Suryantotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahundan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket/ bungkus besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan kemasan teh merk Qing Shan dan Guaying.
- 1 (satu) buah plastik asoy hitam.
- 1 (satu) buah unit handphone merk Nokia warna putih.
- 1 (satu) buah unit handphone merk Nokia warna hitam.
- Uang tunai Rp 500.000,- (limaratusribu rupiah).
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Rocky warna hitam metalik dengan nopol BK 1841 XI.
- 1 (satu) buah STNK mobil merk Daihatsu Rocky warna hitam metalik dengan No.Pol BK 1841 XI an. M. EFENDI NUGRAHA HASIBUAN dengan nomor rangka 3002376 dan nomor mesin 006345.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Plw |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3607 K/PID.SUS/2020
Pertama : 259/Pid.Sus/2019/PN.Plw
Statistik9519