- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan barang bergerak dan barang tidak bergerak berupa:
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1.069 (seribu enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan rumah toko 4 (empat) pintu 2 (dua) lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Alkausar, R.T. 001, R.W. 003, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Hj. Tati;
- Sebelah selatan berbatasan dengan hotel Swarnabumi;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hasiman Sulaiman;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 734 (tujuh ratus tiga puluh empat) meter persegi berikut bangunan rumah bedeng 11 (sebelas) pintu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Anggrek, R.T. 004, R.W. 002, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurbaiti;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah H. Azwir;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Rustam;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi berikut bangunan rumah bedeng 5 (lima) pintu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Anggrek, R.T. 004, R.W. 002, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Safri;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah jalan;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Yurnalis;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Dasima;
- 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran lebar 10 (sepuluh) meter dan panjang 19 (sembilan belas) meter berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Lingkungan Keramat, R.T. 014, R.W. 007, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kosong atas nama Yulisni;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah atas nama Pak Baril;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah atas nama Pak H. Kahar (Telago Indah);
- 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 1.900 (seribu sembilan ratus) meter persegi, terletak di Jalan Lintas Sumatera, KM. 4, R.T. 008, R.W. 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syafrial;
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun sawit Iskandar;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera;
- 1 (satu) bidang kebun sawit seluas 72.166 (tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh enam) meter persegi, terletak di Jalan Lintas Sumatera, KM. 10, Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan PTP VI;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hasan Safi???i;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Petai;
- 1 (satu) bidang kebun karet seluas 143.519 (seratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas) meter persegi, terletak di Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Tris;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan PT. BMM;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jalan PT. BMM;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jalan PT. BMM;
- 1 (satu) bidang kebun karet seluas 16.406 (enam belas ribu empat ratus enam) meter persegi, terletak di Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan kebun karet H. Daud;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Kelompok Tani;
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun karet H. Daud;
- Sebelah timur berbatasan dengan kebun karet H. Daud;
- 1 (satu) unit mobil Nissan dengan Nomor Polisi BH 8976 KU;
- 1 (satu) unit mobil Hino dengan Nomor Polisi BA 8368 AU;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G dengan Nomor Polisi D 1123 HE;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat dan (setengah) bagian lain sebagai hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas, yaitu (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian lain kepada Tergugat. Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2019, 25 Februari 2019, 11 Maret 2019 dan 21 Maret 2019 terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak berupa:
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1.069 (seribu enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan rumah toko 4 (empat) pintu 2 (dua) lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Alkausar, R.T. 001, R.W. 003, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Hj. Tati;
- Sebelah selatan berbatasan dengan hotel Swarnabumi;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hasiman Sulaiman;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 734 (tujuh ratus tiga puluh empat) meter persegi berikut bangunan rumah bedeng 11 (sebelas) pintu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Anggrek, R.T. 004, R.W. 002, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurbaiti;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah H. Azwir;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Rustam;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi berikut bangunan rumah bedeng 5 (lima) pintu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Anggrek, R.T. 004, R.W. 002, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Safri;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah jalan;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Yurnalis;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Dasima;
- 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran lebar 10 (sepuluh) meter dan panjang 19 (sembilan belas) meter berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Lingkungan Keramat, R.T. 014, R.W. 007, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kosong atas nama Yulisni;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah atas nama Pak Baril;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah atas nama Pak H. Kahar (Telago Indah);
- 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 1.900 (seribu sembilan ratus) meter persegi, terletak di Jalan Lintas Sumatera, KM. 4, R.T. 008, R.W. 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syafrial;
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun sawit Iskandar;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera;
- 1 (satu) bidang kebun sawit seluas 72.166 (tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh enam) meter persegi, terletak di Jalan Lintas Sumatera, KM. 10, Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan PTP VI;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hasan Safi???i;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Petai;
- 1 (satu) bidang kebun karet seluas 143.519 (seratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas) meter persegi, terletak di Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Tris;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan PT. BMM;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jalan PT. BMM;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jalan PT. BMM;
- 1 (satu) bidang kebun karet seluas 16.406 (enam belas ribu empat ratus enam) meter persegi, terletak di Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan kebun karet H. Daud;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Kelompok Tani;
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun karet H. Daud;
- Sebelah timur berbatasan dengan kebun karet H. Daud;
- 1 (satu) unit mobil Nissan dengan Nomor Polisi BH 8976 KU;
- 1 (satu) unit mobil Hino dengan Nomor Polisi BA 8368 AU;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G dengan Nomor Polisi D 1123 HE;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mengangkat sita marital yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2019 dan 25 Februari 2019 terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak berupa:
- 1 (satu) unit rumah bedeng 12 (dua belas) pintu, lebar 25 (dua puluh lima) meter dan panjang 25 (dua puluh lima) meter, terletak di R.T. 005, R.W. 002, Lorong Damai, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Erisman;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Janari;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Halimah;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hardtop Canvas dengan Nomor Polisi BH 1243 KL;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Sienta dengan Nomor Polisi BH 1842 KE;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat untuk menyatakan barang tidak bergerak berupa 1 (satu) bidang tanah kapling yang terletak di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, belakang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) meter dan lebar 60 (enam puluh) meter sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, petitum gugatan Penggugat agar menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dan petitum gugatan Penggugat agar menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp11.776.000,00 (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 42/Pdt.G/2018/PA.Mab |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dani Ramdani, S. Hi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satria, S. Hi, Me. Sybr Hakim Anggota Rinaldi M |
Panitera | Panitera Pengganti: Rani Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2019/PTA.Jb
Pertama : 42/Pdt.G/2018/PA.Mab
Lainnya : 258 K/AG/2020
Statistik
Statistik
105
0