Putusan MS PROP NAD Nomor 24/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PerceraianCerai Gugat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Uzirwan, M.hi |
Hakim Anggota | Ridhuan Santoso, S. Syekhan Al Jufri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding Pembanding ; ? Menguatkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Langsa Nomor : 225/Pdt.G/2012/ MS-Lgs tanggal 22 Januari 2013 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1434 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;2. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak Hadhanah terhadap ke tiga orang anak penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :- ANAK I (pr.), umur 15 tahun ;- ANAK II (pr.), umur 12 tahun ;- ANAK III (lk.), umur 8 tahun ;4. Menetapkan nafkah ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut pada angka 3 (tiga) dictum putusan ini sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketiga orang anak tersebut pada angka 3 (tiga) dictum putusan ini sebesar sebagai mana tertera pada angka 4 (empat) dictum putusan ini setiap bulan melalui Penggugat ;6. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah : 1. (Objek No.3) Sebidang tanah, terletak di Gampong Alur Pineung Kec. Langsa Timur ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sawah Damin 142 M ; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit PTPN - 77 dan 58 M ; - Sebelah Barat berbatas dengan Parit PTPN - 1 41 dan 41 M ; - Sebelah Timur berbatas dengan Parit Umum 112 M;Diatas tanah tersebut terdapat kebun Kelapa Sawit ;2. (Objek No.4) Sebidang tanah terletak di Gang Bakti Gampong Baru Kec. Langsa Timur ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ernawati dan Eriyandi 42,30 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdul Muis dan Samsul Bahri 42,30 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Subroto 15,20 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Lor. Bakti/Parit Umum 15,20 M;- Diatas tanah tersebut ; lahan kosong/ rumput ;3. (Objek No.5) Sebidang tanah diatasnya Sebuah Ruko. Nama pemilik yang terletak di Gampong Baru Kec. Langsa Timur ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Negara/Jl. A. Yani 8.00 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ayunasri 06,50 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan Yushamdi/Saerah 37,50 M - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah M. Yusuf 37,50 M;- Ruko tersebut belum selesai dibangun dan baru selesai 50 % ;4. (Objek No.7) 1.(satu) buah rumah terletak di Jl. BTN Alur Beurawe No. 10 Gampong Baroh Kec. Langsa Lama ? Kota Langsa. dengan batas-batas rumah sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. BTN Alur Beurawe 30.00 M ;- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Lorong 48,00 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Rusiah 26,86 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Nurdin Abdullah 48.00 M;5. (Objek No.8) Sebidang tanah terletak di Gampong Meurandeh Kec. Langsa Timur ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Abdur Rahman 28.00 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm. Peutua Brahim 57,00 M - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Zainabon 113.00 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Alue Jreng 99.00 M;- Diatas tanah tersebut ; pohon jati ;6. (Objek No.9) Sebidang tanah/Tambak terletak di Gampong Kuala Langsa, Kec. Langsa Barat ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Tambak Ramli - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tambak M. Nur Abu - Sebelah Barat berbatas dengan Alur Sungai 12.00 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kuala Langsa 12.00 M;- Luas tambak : 390.00 M ;7. (Objek No.11) Sebidang tanah/Tambak di Desa Setia, Gampong Kuala Langsa, Kec. Langsa Barat ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Tambak Abdullah Zakaria 15 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tambak Mirza Ilyas 15 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan Krueng Pase Puteh 06 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Jalan Pelabuhan 06 M;- Luas tambak : 90.00 M ;8. (Objek No.12) Sebidang tanah terletak di BTN Asamera, Gampong Matang Seulimeng, Kec. Langsa Kota ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah lorong 25,80 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wakleh 26,00 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Zulkifli Zakaria 24,50 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Petuaben 19,30 M;- Diatas tanah tersebut ; lahan kosong ;9. (Objek No.15) Sebidang tanah/Tambak terletak di Desa Kuala Langsa, Gampong Kuala Langsa, Kec. Langsa Timur ? Kota Langsa. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Alue Mesjid 55 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tambak Buchari Yusuf 100 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tambak Aguan/Sulaiman 110 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Alur KM. 6 140 M;- Luas tambak : 90.00 M 10.1. (Objek No.22) Sebuah ruko terletak di belakang mesjid Raya Langsa Blok I No. 15 ? 16. Dikontrak oleh MustafaRuko No. 15. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Kiri berbatas dengan Toko Kuachi - Sebelah Kanan berbatas dengan Jalan Lorong - Sebelah Depan berbatas dengan Lorong Blok B - Sebelah Belakang berbatas dengan Pertokoan - Nama Toko : Harapan (menjual sepatu)- Luas toko 4 x 3 M ;10.2. (Objek No.22) Ruko No. 16 (.dan luas/ukuran toko 4 x 3 M. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Kiri berbatas dengan Toko Dara - Sebelah Kanan berbatas dengan Toko Harapan - Sebelah Depan berbatas dengan Lorong Blok B - Sebelah Belakang berbatas dengan Pertokoan - Nama Toko : Kuachi (menjual Pakaian)- Luas toko 4 x 3 M ;11. (Objek No.23) 4 (empat) buah ruko Nama pemilik Jufri, SH, MM yang terletak di Jalan Ahmad Yani. - 1 pintu toko (Toko Buana Grup/menjual Gipsum) disewa oleh Bakhtiar Bin Haidir.- 1 pintu toko (Toko Eropa/menjual Perabotan) disewa oleh Bachtiar Bin Hamid.- 2 pintu toko (Toko Mie Ayam Resto/Restoran) disewa oleh Ny. Yuliana.Ke empat toko diakui oleh Para Penyewa sebagai milik Jufri, SH, MH.dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Kiri berbatas dengan Pertokoan (Tidak ada nama toko) - Sebelah Kanan berbatas dengan Jalan Lorong pembatas Pertokoan - Sebelah Depan berbatas dengan Jalan ahmad Yani. - Sebelah Belakang berbatas dengan Perumahan. - Luas masing masing toko 4 x 12 M ;12. (Objek No.24) Satu unit Mobil Innova BK.317 RZ. An. Jufri SH.MH 13. (Objek No.25) Satu unit Mobil Sprot MR BL 843 TB warna orange ;7. Menetapkan harta-harta Penggugat dan Tergugat yang tertera pada angka 6.1 sampai dengan 6.13 dictum putusan ini supaya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, setengah untuk Penggugat dan setengahnya lagi menjadi bahagian Tergugat, kalau tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat ;8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang tertera pada angka 6.1 sampai dengan 6.13 dictum putusan ini kepada Penggugat ;9. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar?iyah Langsa untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.5.541.000,- (lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;11. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya ; ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2013/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2013/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
32