- Menyatakan Terdakwa I. Ainur Rofiq Bin Su'udi, Terdakwa II. Sukron Rosadi Bin Untung, dan Terdakwa III. Muhammad Totok Bin Abdul Holiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ainur Rofiq Bin Su'udi, Terdakwa II. Sukron Rosadi Bin Untung, dan Terdakwa III. Muhammad Totok Bin Abdul Holiq dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing ? masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh gram) beserta bungkusnya dan setelah digunakan pemeniksaan laboratonium 1 (satu) kantong plasfik berisikan knistal dengan berat netto 0,053 gram warna putih, dikembalikan,
- 1 (satu) pipet kaca bersih,
- 1 (satu) buah sekrop plastic,
- 1 (satu) kertas bungkus rokok,
- 1 (satu) buah hp merk ASUS,
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 667/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 667/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Virza Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 667/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 667/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 667/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik299