Putusan PN SINGARAJA Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Sgr |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2018/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | . - I Nyoman Dipa Rudiana, - Mayasari Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SHIRLEY JEAN BOWMAN identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Orang Asing yang menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya?; ------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SHIRLEY JEAN BOWMAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;----------------------------------------------3. Menetapkan bahwa pidana itu tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 8 (delapan) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;----------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah paspor kewarganegaraan Australia Nomor paspor :PE0404355 atas nama SHIRLEY JEAN BOWMAN yang didalamnya terdapat Bebas Visa Kunjungan Wisata ;--------------------------- 8 (delapan) buah buku/dokumen laporan keuangan Vila Sunset Sala ;---- 1(satu) buah dokumen pribadi Shirley Jean Bowman ; ------------------------- 1 (satu) buah buku atau dokumen tabungan pribadi bank BNI dengan nomor rekening 0605328730 a.n. SHIRLEY JEAN BOWMAN ; ------------Dikembalikan kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------4. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2018/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2018/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pid.Sus/2018/PT DPS
Kasasi : 1917 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 127/Pid.Sus/2018/PN.Sgr
Statistik11461