- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAFI'I SAPUTRA alias SAFI'I tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu seberat brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, netto 0,24 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah karet dot, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah bungkus kosong bekas bungkus rokok merk Dunhil, 1 (satu) buah dompet wanita kecil warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BK 4460 IC warna hitam, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa ;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 491/Pid.Sus/2017/PN TBT |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2017/PN TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febriani, Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2017/PN TBT
Statistik600